Berikut adalah e-commerce bodong dan aplikasi ponzi yang pernah atau sedang ditangani oleh pihak berwenang:
FEC Shopping Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia yang diduga sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan.
Investasi tersebut memberikan tawaran keuntungan di atas 11 persen sudah sepatutnya dicurigai oleh masyarakat. Kejahatan itu ada karena ada peluang. Seperti, misalnya, pinjol itu dia ada karena masyarakat butuh, butuh uang cepat.
Sumber: voi.id - OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia.
Jombingo
Jakarta, CNBC Indonesia - Platform e-commerce Jombingo diduga melakukan skema ponzi yang membuat para penggunanya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dikutip dari berbagai sumber, cara kerja Jombingo sebagai platform e-commerce berbeda dengan lainnya. Jika di e-commerce lain para pengguna layanan bisa langsung membeli barang, sementara Jombingo para pengguna harus mengundang para pengguna baru terlebih dahulu.
Jika teman atau grup sudah terkumpul, maka member baru bisa beli produk yang sama. Dalam proses pembelian, ada sistem undian untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan barangnya.
Sedangkan sisanya yang tidak memiliki barang akan mendapatkan modal beli barang kembali beserta cashback Rp10.000.
Sumber berita: cnbcindonesia.com - Awas Ketipu, Begini Modus Skema Ponzi Jombingo.
Kerugian akibat penipuan online di Indonesia mencapai Rp 18,7 triliun selama 2017 - 2021. Sedangkan akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun selama 2011 – 2021.
Berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Rincian modusnya sebagai berikut:
- 36,9% berkedok hadiah
- 33,8% mengirim tautan (link)
- 29,4% penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya
- 27,4% melalui situs web atau aplikasi palsu
- 26,5% penipuan berkedok krisis keluarga
Sarana yang paling banyak digunakan untuk penipuan online sebagai berikut:
- Jaringan seluler (SMS/panggilan telepon) 64,1%
- Media sosial 12,3%
- Aplikasi percakapan 9,1%
- Situs web 8,9%
- Email 3,8%
Sumber: katadata.co.id - Kerugian Akibat Penipuan Online di Indonesia Ratusan Triliun.
Untuk mengetahui apa saja aplikasi yang telah terdaftar, supaya masyarakat terhindar dari resiko penipuan, sebaiknya masyarakat dapat melakukan cek aplikasi terdaftar oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo di laman pse.kominfo.go.id.