TikTok dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia karena beberapa alasan, antara lain:
Mencegah monopoli pasar dan persaingan tidak sehat
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, TikTok memiliki potensi untuk menguasai sistem pembayaran dan logistik secara keseluruhan jika berbisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Hal ini dapat merugikan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, yang menjadi prioritas pemerintah.
Melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan
Menurut Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga, TikTok harus mematuhi regulasi dan standar yang berlaku di bidang pertanian dan pangan jika ingin berjualan produk-produk tersebut. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen
Mengikuti contoh dari negara-negara lain yang telah melarang TikTok
Menurut Teten Masduki, Indonesia ingin mencontoh Amerika Serikat dan India yang telah melarang TikTok menggunakan platform untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Hal ini karena TikTok dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan kedaulatan data.
Sumber: CNBC Indonesia